SOSIALISASI LARANGAN ROKOK ILEGAL

SOSIALISASI LARANGAN ROKOK ILEGAL

Selasa, 22/06/2021 Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal  kepada masyarakat kembali dilakukan oleh Bea Cukai Madiun. Sosialisasi dilaksanakan di Desa Blembem Kecamatan Jambon. Kegiatan yang berlangsung di balai Desa setempat itu dipimpin langsung oleh perwakilan Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Bea Cukai Madiun serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo dan Satreskrim Polres Ponorogo.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Madiun  menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, Desain Pita Cukai, Identifikasi Pita Cukai, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal.
Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madiun mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Sidoarjo, mulai ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *